Tanggungjawab hukum penjual barang bekas online atas kondisi barang yang rusak (studi pada aplikasi Carousell)
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v4i1.353Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, Penjual Barang Bekas Online,, Penyelesaian Sengketa, Aplikasi CarousellAbstract
Pelaksanaan jual beli melalui aplikasi Online, khususnya aplikasi Carousell cenderung mengalami masalah, dimana permasalahannya adalah kerap kali akun toko yang ada di aplikasi Carousell memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, rusak atau cacat, dimana barang yang dikirimkan selalu tidak sesuai harapan konsumen, sehingga membuat konsumen di apliaksi Carousell melakukan komplain dan menuntut ganti rugi terhadap barang bekas yang sudah dipesan dan dibayar oleh konsumen melalui akun penjual yang tertera di aplikasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari aplikasi Carousell, serta berasal dari studi kepustakaan yang berasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, seperti undang-undang tentang perdagangan, ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bagi penjual tanggung jawab hukum dimulai dari kesepakatan melalui tandatangan elektronik pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE, hingga penyediaan informasi yang berkaitan dengan data usaha, data barang yang akan diperjualbelikan, spesifikasi barang, persyaratan teknis barang, kesesuaian harga, jasa yang ditawarkan di aplikasi, serta cara pembayaran yang mudah dan gampang sesuai dengan Pasal 65 Ayat 1-4 undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 8 Ayat 2 undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap kualitas barang ketika transaksi jual beli ketika transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1-5 undang-undang No. 8 tahun 1999 yang memuat perlindungan hukum bisa berupa tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan ganti rugi terhadap barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan mengganti barang tersebut, atau mengganti biaya yang dikeluarkan konsumen, serta tuntutan pidana. Untuk penyelesaian sengketa jual beli melalui aplikasi Online yang terbaik adalah sesuai dengan yang tercantum di Pasal 38 dan 39 undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang memuat penyelesaian sengketa dengan melakukan gugatan perdata di peradilan arbitrase dengan didampingi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memuat tentang keabsahan mengenai tuntutan konsumen, serta berapa ganti rugi yang harus dibayarkan ke konsumen, jika terjadi sengketa.