Hak Asasi Manusia Internasional dalam perlindungan warga negara di luar negeri pada masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Elvira Dewi Ginting Program Studi Syariah & Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hak asasi Manusia, Hukum Internasional, Pandemi Covid 19

Abstract

Negara yang memegang peranan dalam mengatur hak-hak dasar ini dalam kehidupan warga negaranya untuk memastikan hak-hak ini bisa terpenuhi dengan baik serta tidak ada pelanggaran di dalamnya karena itu dibuatkan dalam instrumen hukum baik instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional. Kewajiban yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 ayat 3 ICCPR yang mengatur kewajiban negara untuk segera melapor ke Sekretaris Jenderal PBB atas klaim mereka terhadap keadaan darurat negaranya disertai dengan alasan mengapa mereka menyatakan tersebut. Tidak satu pun negara yang terkena dampak paling parah, seperti China, Italia, Spanyol, dan Amerika Serikat, telah memberikan pemberitahuan, namun mereka jelas telah mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajiban mereka di bawah ICCPR. Dengan tidak memberikan pemberitahuan, negara melanggar kewajiban Hak Asasi Manusia meskipun kebijakan tertentu yang dilakukan dapat diterima secara wajar. Pada Prakteknya, tertanggal 7 Februari 2020. Indonesia terutama masyarakat pada level ekonomi menengah ke bawah. Hal ini disebabkan karena adanya penutupan besar-besaran sejumlah toko, pabrik, tempat usaha dan sebagainya yang tentu saja berdampak pada kegiatan ekonomi di tengah masyarakat dan tentunya mengakibatkan banyak sejumlah orang yang terpaksa harus diberhentikan dari pekerjaanya atau kehilangan pekerjaan

Downloads

Published

2021-12-31