ANALISIS HUKUM ATAS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS NO.345/Pid.B/2017.PN TPG)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan Arisan Online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Abstract
Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Banyak sekali potensi perubahan sosial dari berbagai kalangan dan usia hampir semua di masyarakat yang memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik. Arisan Online merupakan suatu kelompok orang yang melakukan Transaksi Elektronik yang di maksud dengan transaksi elektronik. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, transaksi elektronik yaitu hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer dan atau media Elektronik lainya. Untuk itu, Internet sebagai media interaksi sosial telah terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan pengguna internet juga terus bertambah, jumlah pengguna internet di Indonesia pun juga berkembang sangat pesat dalam waktu yang signifikan. Kemajuan di bidang teknologi informasi komunikasi, dan transportasi telah membuat dunia menjadi seolah tanpa batas.