PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN PO. RAJA NAPOGOS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Keywords:
Angkutan Umum, Lalu Lintas, Tanggung JawabAbstract
Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, sebab tanpa pengangkutan, perusahaan tidak mungkin dapat berjalan. Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat tergantung dengan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat Indonesia tingkat ekonominya masih tergolong lema, dalam kenyataan masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Tujuan penelitian in adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perusahaan pengangkutan, mengetahui tanggung jawab perusahaan angkutan umum terhadap pengguna jasa (penumpang) yang dirugikan karena kesalahan dan kelalaian pihak pengangkutan dann mengetahui pertanggung jawaban PO. Raja Napogos terhadap pengguna jasa angkutan umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan sosiologis. Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) angkutan umum telah diatur dengan baik dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dalam undang-undang ini tidak hanya terdapat peranan serta tanggung jawab pihak pengangkut dan pihak penumpang tetapi juga terdapat pengaturan mengenai peranan dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, serta sanksi, perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa sama tinggi