PEMBATALAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MELALUI PROSES PRAPERADILAN

Authors

  • Warsiman Warsiman Universitas Al-Azhar Medan

Keywords:

Negara hukum, tindak pidana, pembatalan, penyidikan, praperadilan, pemalsuan surat.

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, dan bukan berdasarkan atas kekusasaan semata. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam sistem pemerintahan negara dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Adapun faktor penegakan hukum adalah merupakan salah satu untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat. Jika dalam negara terjadi tindak pidana maka langkah yang diambil adalah penegakan hukum pidana dengan menindak pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum pidana. Untuk itu, maka sebelum terjadinya suatu tindak pidana perlu dilakukan usaha pencegahan (preventif) maupun pemberantasan (represif). Hukum di Indonesia telah mengatur pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang termasuk tindak kejahatan dalam kitab undang – undang hukum pidana (KUHP). Pemalsuan sendiri diatur dalam BAB XII Buku II KUHP, buku tersebut mencantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja. Termasuk di dalamnya pemlasuan surat yang diatur dalam pasal 263 KUHPidana s/d pasal 276 KUHPidana. Tindak pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat), dan pasal 264 (memalsukan aktaakta otentik).

Author Biography

Warsiman Warsiman, Universitas Al-Azhar Medan

Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan

Downloads

Published

2021-09-23

Issue

Section

Articles