Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

Authors

  • Ervina Sari Sipahutar
  • Warsiman Warsiman Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar
  • Anjani Sipahutar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar
  • Indra Gunawan Purba Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar

DOI:

https://doi.org/10.54123/deputi.v3i1.241

Keywords:

larangan LGBT, hukum islam, HAM

Abstract

Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.

References

Admin, 2022. Pemanfaatan Limbah Organik Dan Anorganik. PT. Tenang Jaya Sejahtera

Al-Makin, Keragaman Dan Perbedaan: Budaya dan Agama dalam Lintasan Sejarah Manusia Yogyakarta: SUKA-Press, 2016.

Galink, Seksualitas Rasa Rainbow Cake Yogyakarta: PKBI DIY, 2011.

Hathout, Hassan. Panduan Seks Islami. Jakarta: Zahra, 2009.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Siregar, Z. H., Mawardi, M., Widarma, A., & Rigitta, P. (2022). Project Based Learning di Provinsi Kepulauan Riau melalui program pejuang muda 2021 Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 2(1), 36–41. https://doi.org/10.54123/deputi.v2i1.108

Siregar, Z. H., Mawardi, M., & Rigitta, P. (2021). Pengembangan dan Potensi Green Technology sebagai Energi Masa depan di Masyarakat. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 1(1), 1–5. https://doi.org/10.54123/deputi.v1i1.51

Siregar, Z. H., Puspita, R., Fazri, M., Trisilo, M., & Ikhwan, R. (2022). Pendampingan peserta Pejuang Muda 2021 dalam perencanaan pembuatan tepung mocaf di Kelurahan Tambesi-Kota Batam Kepri. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 2(2), 121–127. https://doi.org/10.54123/deputi.v2i2.187

Downloads

Published

2023-01-29

How to Cite

Sipahutar, E. S., Warsiman, W., Sipahutar, A., & Purba, I. G. (2023). Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(1), 157–160. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i1.241

Most read articles by the same author(s)