Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak
DOI:
https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276Keywords:
Divorce, Family, Children, Public, SocialAbstract
Menurut sebagai hasil dari data yang dikumpulkan oleh Badan Peradilan Agama (BADILAG), jumlah perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat lagi pada tahun 2022, mencapai 516.334 kasus, menurut data statistik Indonesia, terbesar dalam enam tahun terakhir. Hal ini menarik perhatian untuk diteliti. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, data dan pendapat para ahli dan metode yuridis empiris digunakan untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian membuktikan bahwa tingkat perceraian semakin meningkat enam tahun terakhir disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk faktor ekonomi, unsur-unsur sosial dan budaya, unsur-unsur komunikasi yang buruk, dan unsur-unsur perselingkuhan. Berdasarkan hasil studi perceraian orang tua memberikan efek negatif terhadap anak baik secara psikologis dan fisik maupun secara akibat hukum.
References
Abubakar, Al-Yasa, "Ihwal Perceraian di Indonesia: Perkembangan Pemikiran. dari Undang-undang Perkawinan Sampai Kompilasi Hukum Islam", (Bagian Kedua) dalam, Mimbar Hukum, No. 41 Thn. X 2012, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam. ( 2012)
Amalia, Silva Rizki, Faktor-faktor Pendorong Cerai Gugat di Pengadilan Agama Yogyakarta, Tesis, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. (2015).
B. Siburian, “Analisis Perceraian Faktor-Faktor Perceraian Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige Tahun 2017,” vol. 1, no. 1, (2019). 31-39
Bakry, Hasbullah, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Jakarta: UI Press. (2015)
E. Suryani, “Tingakat Perceraian Muslim dan Non Muslim di Indonesia,” Mizan J. Islam. Law, vol.3, no.2, (2018). 153-200
Iskandar, Sukron Amin, Monoqraf Hukum Perceraian Adat Tinjauan Fiqih dan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, (2021). 39-40
Jamaludin, Nanda Amalia, Buku Ajar Perkawinan (2016). 87-105
Nibras Syafriani Manna,Shinta Doriza,Maya Oktaviani (2021). Cerai Gugat:Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluaraga di Indonesia, Jurnal AI Azhar Indonesia seri humaniora vo.6,no.1 (2021). 16-19
P.S.A.S Asy-syakhshiyah et al., “Faktor Ekonomi Penyebab Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018),” (2020). 29-44
R.A Wahab,Abdillah. Zahara, “Analisis Yuridis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,” J.Huk. Kel. Islam, vol.3, no. Desember, (2020). 59-78
Shshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta. (2012)
Suryadi, A.Zakso, and Rustiyarso, “Analisis Interaksi Sosial Asosiatif Pimpinan dengan Karyawan dalam Memotivasi Kerja di Hotel Dangau Kabupaten Kubu Raya,”J.Pendidik dan Pembelajaran hatulistiwa, vol. 5, no 11. (2016). 1-13