Peran Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf menurut hukum adat Aceh (Studi Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh)
Keywords:
Tuha Peut, Wakaf, Sengketa Tanah Wakaf, Penyelesaian Sengketa Tanah WakafAbstract
Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri. Demikian juga halnya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Tuha Peut merupakan lembaga adat yang menjadi salah satu bagian dari struktur pemerintahan gampong di Aceh. Kedudukannya sangat penting terhadap keberlangsungan roda pemerintah Gampong dan menjadi referensi bagi keuchik dalam merumuskan kebijaksanaannya Wakaf adalah memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, maupun umum. Untuk mengetahui peranan Tuha Peut dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf, mekanisme penyelesaian sengketa tanah wakaf oleh Tuha Peut, dan upaya preventif dan represif yang dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di kecamatan lueng bata kota Banda Aceh. Maka diadakan penelitian.
Dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang mengunakan jenis penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, untuk melengkapi data dilakukan wawancara langsung dengan sejumlah informan dan narasumber serta dilakukan juga studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif yang kemudian ditafsirkan secara logis dan sistematis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Tuha Peut dalam melakukan penyelesaian sengketa tanah waqaf di Kecamatan Lueng Bata kota Banda Aceh yaitu mengontrol proses sengketa sejak awal sampai akhir, ia menfasilitasi pertemuan para pihak, membantu para pihak melakukan negoisasi, membicarakan sejumlah kemungkinan untuk mewujudkan kesepakatan menyelesaikan sengketa, serta memutuskan penyelesaian sengketa tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah waqaf oleh Tuha Peut berawal dari adanya pelaporan dari pihak yang merasa di rugikan kepada Tuha Peut, kemudia Tuha Peut mencari kebenaran tentang isu persengketaan, jika benar adanya maka perangkat gampong termasuk Tuha Peut akan mempertemukan para pihak yang bersengketa, dan bermusyawarah dengan pihak yang bersengketa hingga di temukan kesepakatan bersama, jika tidak ditemukan kesepakatan maka akan di lakukan banding ke tingkat mukim dan akan di serahkan pada imuem meunasah untuk di temukan kesepakatan dalam penyelesaian sengkata tersebut, tetapi jika sama sekali tidak ditemukan kesepakatan maka pihak yang dirugikan berhak membawa sengketa tersebut pada pihak Mahkamah Syariah. Upaya Preventif dilakukan Tuha Peut terkait sengketa tanah wakaf di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh mensosialisasikan kepada masyarakat perihal pentingnya sertifikat tanah khususnya sertifikat tanah wakaf dalam forum keagamaan. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh Tuha Peut dengan memberikan sanksi yang disepakati kepada nazhir, biasanya sanksi tersebut berupa pengucilan dari masyarakat gampong.