Kedudukan hukum pekerja kontrak terhadap penyimpangan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditinjau undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (PUTUSAN MA NO. 716 K/PDT.SUS-PHI/2021)
Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja, Perlindungan HukumAbstract
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki harkat, martabat, dan hak yang melekat sehingga hak asasi manusia sebagai manusia harus dilindungi. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Ordonansi Perlindungan Anak adalah UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang mengatur bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya dan tidak melepaskan kehendak anak-anaknya. Pasal 13 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa semua anak berhak atas perlindungan dan perlakuan selama mengasuh orang tua, wali, atau orang lain dan mereka yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan pelanggaran lainnya