Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia

Authors

  • Indra Gunawan Purba Program Studi Hukum. Fakultas.Hukum, Universitas. Al Azhar Medan
  • Anjani Sipahutar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas. Al Azhar Medan
  • Irwansyah Irwansyah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas. Al Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.230

Keywords:

kredit, perbankan, perundang-undangan

Abstract

Bank merupakan kembaga intermediasi, fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Menyalurkan dana ke masyarakat artinya dalam bentuk kredit. Kredit dalam dunia perbankan sangat penting pernanya, oleh karena itu dalam menyalurkan kredit bank dibatasi oleh aturan-aturan. Pengaturan pemberian kredit di dunia perbankan untuk menjaga penyalahgunaan kewenangan yang diberikan bank dalam mengelola uang yang dititpkan masyarakat kepadanya. Penyalahgunaan kekuasaan yang dalam memberikan kredit memiliki konsekuensi antara lain diatur dalam Undang-undang perbankan yang dapat dipidana. Oleh karena itu mengetahui pengaturan pemberian kredit pada usaha perbankan memicu peneliti untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini berjudul Pengaturan Pemberian Kredit pada dunia perbankan di Indonesia

Downloads

Published

2022-12-31