Hukum Penguasaan Tanah Garapan Di Desa Marindal Ii Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara

Authors

  • Dahris Siregar Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Mospa Darma Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Karolina Sitepu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Elyani Elyani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tjut Nyak Dhien Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.269

Keywords:

Tanah, Komunitas, Kehidupan, Negara

Abstract

Karena perlunya tanah untuk manusia terus meningkat, kelangkaan lahan. Tanah ini memiliki kebutuhan ekonomi, sosial, dan teknologi. Tanah tidak hanya sumber bagi kepentingan hidup manusia, tetapi juga tempat manusia hidup dan berkembang. Sebab terbatasnya tanah, nilai jual tanah meningkat karena permintaan tanah untuk fasilitas umumnya seperti hotel, rumah sakit, dan restoran serta fasilitas individu seperti rumah atau villa, dll. Setiap tahun, ada banyak sengketa tanah yang diputuskan di pengadilan atau diselesaikan secara kolektif melalui persetujuan masyarakat. Ini karena dampak besar tanah terhadap hidup masyarakat Indonesia, baik untuk tanah apakah itu pertanian atau non-pertanian, dan kebun serta perumahan. Tanah memainkan peran yang signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia, terutama bagi peternak pedesaan, karena Indonesia adalah negara agraris. Tanah tidak hanya memberikan penghidupan bagi warga masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai tempat mereka tinggal.

Kata kunci : Tanah, Komunitas, Kehidupan, Negara

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles