Sinergitas Kewenangan Polri dan Pemerintah Daerah dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam otonomi kedaerahan
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v4i1.352Keywords:
Sinergitas, Kewenangan, Polisi, Pemerintah Daerah, Otonomi DaerahAbstract
Di negara Republik Indonesia, tanggung jawab keamanan ada pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Atas dasar pemberian otonomi, kewenangan tersebut juga ada pada pemerintah daerah. Kewenangan Polri dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 adalah sebagai penyelenggara salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Kepala Daerah berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di daerah. Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam terminologi otonomi tersebut memungkinkan dibuatnya berbagai perangkat-perangkat berupa aparatur daerah yang berfungsi sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan di daerahnya. Salah satu aparatur yang bertugas sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberadaan Satpol PP merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah yang diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, kewenangan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sering tumpang tindih dan berbenturan dengan penegak hukum yang lain terutama polisi. Kondisi ini menghasilkan friksi antara kewenangan Polisi sebagai aparat sentralistis dengan Satpol PP yang merupakan aparat Pemda yang otonom meskipun kehadiran Satpol PP sendiri dapat memberikan kontribusi dalam membantu kepolisian untuk bertugas di lapangan.