Analisis hukum ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja/buruh dalam pemutusan perjanjian secara sepihak oleh perusahaan

Authors

  • Safrida Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v4i1.355

Abstract

Suatu hubungan hukum timbul karena adanya hak dan kewajiban, dalam hal itu maka suatu hubungan kerja merupakan hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, dengan adanya hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak. Hak dan kewajiban masing-masing pihak itu selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerja. Dalam hubungan kerja tidak hanya ada diskriminasi pekerjaan satu sama lain tetapi juga terdapat masa berlakunya suatu pekerjaan atau jangka waktu yang telah di tetapkan atau di sepakati di dalam perjanjian  kerja, namun tidak menutup kemungkinan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut pekerja/buruh dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian, data sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa sebelum melakukan perjanjian terlebih dahulu melihat keabsahan dalam suatu perjanjian yang sudah tertuang di dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, Cakap untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal. Pekerja/buruh juga mempunyai hak yang terdapat dalam aturan tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan : Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja (UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104), Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Menerima Upah yang Layak, Membuat Perjanjian Kerja atau PKB, Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil, Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil, Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh pengusaha bisa mengakibatkan perselisihan antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha atas tindakan PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang serta hak-hak pekerja yang harusnya di berikan tidak sesuai dengan apa yang di berikan pengusaha dan sangat merugikan bagi Pekerja/Buruh tersebut. PHK tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan demi kepentingan Pengusaha/Perusahaan serta menjadikan pekerja/buruh sebagai korban atas ketidakberdayaan terhadap para pengusaha

Downloads

Published

2024-06-30