Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pemilik rumah hunian yang dibangun di atas gedung dengan fungsi usaha

Authors

  • Rehulina Dwitanty Sitepu Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Zaidar Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Maria Kaban Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v4i1.356

Abstract

Cosmo Park, sebuah perumahan di atas gedung pusat perbelanjaan Thamrin City, menimbulkan pertanyaan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik rumah hunian. Meskipun berdiri di atas gedung fungsi usaha, setiap unit diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, menimbulkan ketidaksesuaian dengan tujuan Penyelenggaraan Rumah Susun yang menekankan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pengaturan hukum, konsep kepemilikan, dan perlindungan hukum bagi pemilik rumah di Cosmo Park. Metode yuridis normative digunakan dalam penelitian ini dengan pengumpulan data dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif. Pengaturan hukum pembangunan dan kepemilikan rumah hunian di atas gedung diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah hunian di atap gedung fungsi usaha dilakukan melalui upaya hukum di peradilan.Dengan demikian, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan klarifikasi hukum terkait rumah hunian yang dibangun di atas gedung dengan fungsi usaha seperti Cosmo Park, untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik rumah

Downloads

Published

2024-06-30