ANALISIS YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN VONIS PIDANA DIBAWAH MINIMAL TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 121/Pid.Sus/2018/PN.Mgg)
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i1.450Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika. Studi dilakukan terhadap Putusan Nomor: 121/Pid.Sus/2018/PN.Mgg yang memutus terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, lebih rendah dari ketentuan minimum 4 tahun dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan data sekunder melalui studi pustaka dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan diskresi atas dasar keadilan substantif, proporsionalitas kesalahan terdakwa, serta berdasar Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2015 dan prinsip keadilan menurut John Rawls. Hal ini menegaskan bahwa fleksibilitas dalam pemidanaan diperlukan untuk menjamin keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia.




