Analisis yuridis pertangungjawaban pidana terhadap pengguna Media Sosial menurut undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Authors

  • Warsiman Warsiman Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan
  • Anjani Sipahutar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan
  • Syahril Hidayah Nasution Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan

Keywords:

Pertanggung jawaban pidana, Pengguna media sosial

Abstract

Kemajuan teknologi pada saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga menyebabkan dunia yang tanpa batas dan secara langsung maupun tidak langsung mengubah pola hidup dan perilaku masyarakat di dunia yang dapat menyebabkan perubahan dalam hidup mereka misalnya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan tidak menutup kemungkinan dalam hal penegakan hukum. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komonikasi misalnya komputer, handphone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dapat juga menimbulkan gejala-gejala buruk yang meresahkan masyarakat sehingga aparat yang berwenang kurang maksimal mengendalikannya karena “jagat maya” telah menjadi dan dijadikan sebagai “rumah baru”. Berkembangnya dunia teknologi tersebut perlu adanya aturan hukum agar masyarakat dapat membedakan mana yang salah dan benar dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diteliti. Bagaimanakah perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, Bagaimana pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, Bagaimanakah analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, untuk mengetahui analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkembangan dunia informasi dan teknologi Indonesia telah memiliki aturan hukum yang cukup baik untuk membatasi tindak pidana dalam dunia teknologi informasi yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kerap dijadikan acuan dalam menjerat pelaku tindak pidana dalam teknologi informasi, agar pelaku tindak pidana pengguna media sosial mendapat hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagi korban mendapatkan perlindungan hukum yang memenuhi rasa keadilan

Downloads

Published

2021-12-31