Analisis Yuridis mengenai kejahatan asal usul perkawinan menurut pasal 279 KUHPidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Putusan No. 2923/Pid.B/2018/Pn.Mdn)

Authors

  • Ervina Sari Sipahutar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan
  • Indra Gunawan Purba Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan
  • Fitriani Fitriani Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Medan

Keywords:

Perkawinan, Poliandri, Kejahatan Asal Usul Perkawinan, KUHPidana

Abstract

Hukum negara maupun Hukum Islam jelas melarang wanita menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sebelumnya karena perkawinan tersebut diangap ilegal dan melangar hukum. Tujuan dilarangnya perkawinan poliandri adalah untuk menjaga kemurnian keturunan jangan bercampur dan kepastian hukum seorang anak, karena anak sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan- keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan, telah berkedudukan sebagai pembawa hak. Dengan demikian dari segi hukum waris islam, kepastian hak waris seorang anak ditentukan oleh kepastian hubungan darah atau hubungan hukum antara anak dengan ayahnya. Dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara anak dan ayahnya mengalami kekaburan, tidak adanya kepastian hukum, disebabkan karena terdapat beberapa orang laki-laki yang secara bersama menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak tersebut. Ikatan perkawinan yang putus maka akan menimbulkan permasalahan, maka disinilah peran dari pada negara untuk melindungi hak-hak dari pada negaranya

Downloads

Published

2021-12-31