Sosialisasi pembuatan abon ikan tongkol di kelurahan rambung dalam, kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai
DOI:
https://doi.org/10.54123/deputi.v2i1.110Keywords:
ibu- ibu rumah tangga, pembuatan abon, ekonomi rumahtanggaAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu rumah tangga di Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dalam rangka pembuatan abon dari ikan tongkol sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Disamping itu pembuatan abon ikan ini dilakukan sebagai alternatif usaha dalam membantu ekonomi rumah tangga dimasa sulit seperti saat pandemi ini. Pembuatan ikan tongkol yang diolah menjadi abon, dipraktekkan bersama sama ibu-ibu tersebut dengan protokol kesehatan di masa covid seperti sekarang ini. Selain menambah penghasilan rumah tangga, pembuatan abon ikan dapat menambah wawasan para warga terutama ibu-ibu yang aktif berpartisipasi di Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Dan diharapkan warga kelurahan Rambong Dalam akan mampu membuat abon ikan secara mandiri.
References
D Nurani, A Amar, M Muhami, S. M. (2011). Modul Pembelajaran Bidang Pangan: Pengolahan Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Kelautan Kementrian Agama Republik Indonesia.
Hafiludin.( 2015). Analisis Kandungan Gizi Ikan Bandeng Yang Berasal Dari Habitat Yang Berbeda . Jurusan ilmu Kelautan universitas Trunojoyo Madura. Jurnal kelautan vol 8 nomor 1 hal: 40.
Hafiludin. (2011). Karakteristik Proksimat dan Kandungan Senyawa Kimia Daging Putih dan Daging Merah Ikan Tongkol (Euthynnus Affinis). Jurnal Kelautan, 4(1), 1-10.
Suriani Rauf (2007) Pengaruh Pemberian Abon Ikan Terhadap Perubahan Status Gizi Anak Gizi Kurang Umur 24-59 Bulan (Studi di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan). Semarang : Tesis Mster.
T., Yuwono,T., Paulus, T. F., Azizah, N., & Ramadhani, A. P. (2016). Rekomendasi Teknologi dan Perikanan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan .
Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indoensia nomor 67/Permen-KP/2018 Tentang Usaha Pengelolaan Ikan.
Peraturan Presiden No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting