Return to Article Details Kedudukan hukum pekerja kontrak terhadap penyimpangan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditinjau undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (PUTUSAN MA NO. 716 K/PDT.SUS-PHI/2021) Download Download PDF