PENERAPAN AZAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA DAN PROBLEMATIKNYA
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.488Keywords:
azas legalitas, penegakan hukum pajak, kepastian hukum, hak-hak wajib pajakAbstract
Azas legalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum pajak di Indonesia, azas legalitas sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan azas legalitas dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Perubahannya serta Problematik yang timbul dalam penerapannya . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan azas legalitas dalam penegakan hukum pajak di Indonesia masih terdapat beberapa kelemahan, seperti Kepatuhan wajib pajak yang rendah.Administrasi perpajakan yang rumit,dan penegakan hukum yang lemah dan ketidakpercayaan public terhadap penghimpunan pajak tersebut serta kurangnya perlindungan hak-hak wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dalam regulasi dan implementasi penegakan hukum pajak untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak wajib pajak




