PENERAPAN AZAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA DAN PROBLEMATIKNYA

Authors

  • Irwansyah Tanjung Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.488

Keywords:

azas legalitas, penegakan hukum pajak, kepastian hukum, hak-hak wajib pajak

Abstract

Azas legalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum pajak di Indonesia, azas legalitas sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan azas legalitas dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Perubahannya serta Problematik yang timbul dalam penerapannya  . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan azas legalitas dalam penegakan hukum pajak di Indonesia masih terdapat beberapa kelemahan, seperti Kepatuhan wajib pajak yang rendah.Administrasi perpajakan yang rumit,dan penegakan hukum yang lemah dan ketidakpercayaan public terhadap penghimpunan pajak tersebut serta kurangnya perlindungan hak-hak wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dalam regulasi dan implementasi penegakan hukum pajak untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak wajib pajak

Published

2025-12-20