Pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum sebagai pengedar/bandar narkotika

Authors

  • Paian Tumanggor Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
  • Ediwarman Ediwarman Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Pemberatan pemidanaan, Aparat Penegak Hukum, bandar narkotika

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Meningkat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, bukan hanya di masyarakat saja tetapi sudah mulai mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya kepada anggota Kepolisian. Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar Narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar Internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan terhadap pemidanaan khususnya narkotika diatur didalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum yang terbukti menjadi pengedar/Bandar narkotika akan dijatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, selain itu juga akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dibagi atas 2 (dua) yaitu Pertama, Kebijakan Penal yang mana lebih menitikberatkan pada sifat repressive sesudah kejahatan tindak pidana narkotika terjadi, sedangkan Kedua, Kebijakan Non Penal yang mana lebih menitik beratkan pada sifat preventive sebelum kejahatan tindak pidana narkotika terjadi

Downloads

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles