PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI INSTRUMEN RESTORATIVE JUSTICE GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUM KEADILAN BERKEMANFAATAN

Authors

  • Indra Gunawan Purba Program Studi Hukum. Fakultas.Hukum, Universitas. Al Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v5i1.446

Abstract

Tulisan ini membahas konsep dan implementasi penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative justice dalam rangka mewujudkan tujuan hukum yang tidak hanya berlandaskan pada kepastian dan keadilan, tetapi juga kebermanfaatan. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih pemidanaan semata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual, artikel ini menjelaskan bahwa keadilan berkemanfaatan dapat dicapai melalui mekanisme mediasi dan perdamaian yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks hukum Indonesia, pendekatan ini tidak hanya sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal tetapi juga dapat menjadi solusi terhadap permasalahan overkapasitas lapas serta tingginya angka residivis. Oleh karena itu, restorative justice penting untuk diadopsi secara sistematis sebagai bentuk pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan partisipatif

Downloads

Published

2025-07-28

Issue

Section

Articles