ANALISIS PENGAWASAN TERHADAP TEMPAT PEMBUANGAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI KOTA MEDAN BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2009 TETANG LINGKUGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i1.447Abstract
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi isu penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan terhadap Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di Kota Medan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem perizinan dan pengawasan telah diatur melalui UU No. 32 Tahun 2009 serta peraturan pelaksananya, masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan, termasuk kurangnya kapasitas pengawasan dan rendahnya partisipasi masyarakat. Perlu penguatan kelembagaan dan sinergi antar pihak agar pengawasan TPS limbah B3 lebih efektif dan berkelanjutan




