IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PERATRAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i1.448Abstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang terus meningkat di Indonesia, terutama terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum dan implementasinya bagi korban kekerasan seksual dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini memaparkan bahwa meskipun telah terdapat sejumlah regulasi seperti KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi instrumen hukum yang paling komprehensif dan progresif. UU TPKS tidak hanya menegaskan definisi kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, tetapi juga menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan hukum. Namun, implementasi perlindungan masih menghadapi hambatan berupa kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan layanan dukungan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual harus diartikulasikan sebagai komitmen negara yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional dan berkelanjutan, demi mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan korban secara menyeluruh.




