SISTEM PEMBUKTIAN CYBER CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i1.451Abstract
Perkembangan teknologi informasi melahirkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai cyber crime, salah satunya pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sistem pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan delik aduan yang tunduk pada ketentuan KUHP dan UU ITE. Alat bukti elektronik memiliki posisi penting dalam sistem pembuktian tindak pidana ini.




