RELEVANSI KEPASTIAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.489Keywords:
Kepastian Hukum, Keadilan, Sistem Peradilan, Penegakan Hukum, YurisprudensiAbstract
Penelitian ini membahas relevansi kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan pada sistem peradilan Indonesia. Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, namun implementasinya sering berbenturan dengan tuntutan moral keadilan substantif. Permasalahan penelitian ini meliputi: (1) bagaimana konsep kepastian hukum dipahami dalam sistem hukum Indonesia, (2) bagaimana relevansi kepastian hukum terhadap keadilan dalam praktik peradilan, dan (3) faktor apa yang memengaruhi efektivitas kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan yurisprudensi nasional lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum di Indonesia tidak hanya dipahami sebagai keberadaan norma tertulis, tetapi juga menuntut konsistensi penegakan hukum, prediktabilitas putusan, perlindungan hak, serta keselarasan dengan nilai keadilan sosial Pancasila. Relevansi kepastian hukum terhadap keadilan tampak pada sifatnya yang saling melengkapi: keadilan membutuhkan kepastian sebagai aturan main, sementara kepastian hukum harus diarahkan pada kemanfaatan dan moralitas publik agar tidak rigid. Efektivitas kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan ditentukan oleh kualitas regulasi, integritas aparat penegak hukum, konsistensi yurisprudensi, budaya hukum masyarakat, dan arah politik hukum negara. Studi kasus pada putusan-putusan konstitusional menegaskan bahwa ketika norma hukum tidak responsif atau mengalami kekosongan, Mahkamah Konstitusi berperan memberikan koreksi demi menjaga keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum hanya efektif bila selaras dengan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan, sehingga sistem peradilan perlu memperkuat kualitas legislasi, profesionalitas penegak hukum, serta penguatan budaya hukum masyarakat




