PENENTUAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN SETELAH PASCA BERLAKUNYA UU NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN (PUTUSAN MK NO: 80/PUU-XIV/2016)

Authors

  • Warsiman Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.491

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Namun, pembatasan administratif—terutama batas waktu pendaftaran sebelum usia 21 tahun—menimbulkan ketidakpastian hukum. Kasus Gloria Natapradja Hamel pada tahun 2016 memicu uji materi Pasal 41 huruf c UU 12/2006 dan menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menegaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran dapat tetap memperoleh kewarganegaraan Indonesia meskipun melewati batas usia, sepanjang terbukti memiliki hubungan darah dan kehendak menjadi WNI.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, putusan pengadilan, dan kajian akademik. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif untuk menafsirkan norma hukum dan mengkaitkannya dengan putusan MK.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XIV/2016 mencerminkan paradigma negara hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dengan dihapusnya batas usia pendaftaran, negara berkewajiban menciptakan mekanisme administratif yang lebih inklusif bagi anak hasil perkawinan campuran. Reformulasi peraturan pelaksana diperlukan agar pelayanan kewarganegaraan lebih adaptif dan sejalan dengan kewajiban konstitusional mencegah status tanpa kewarganegaraan (stateless). Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pembuat undang-undang dalam merevisi UU 12/2006 serta bagi aparatur pencatatan sipil dalam penyusunan SOP yang menjamin hak anak atas kewarganegaraan.

Published

2025-12-20