Analisis hukum pidana terhadap kejahatan penelantaran anak oleh orang tua menurut Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Kata Kunci:
anak, kejahatan penelantaran, perlindungan anakAbstrak
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki harkat, martabat, dan hak yang melekat sehingga hak asasi manusia sebagai manusia harus dilindungi. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Ordonansi Perlindungan Anak adalah UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang mengatur bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya dan tidak melepaskan kehendak anak-anaknya. Pasal 13 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa semua anak berhak atas perlindungan dan perlakuan selama mengasuh orang tua, wali, atau orang lain dan mereka yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan pelanggaran lainnya




