KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014

Penulis

  • Anjani Sipahutar Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.485

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Produk Halal, UU JPH, LPKN, sertifikasi halal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan konsumen terhadap produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mengevaluasi hambatan Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) dalam melindungi kepentingan konsumen. Fokus penelitian meliputi: (1) pengaturan hukum jaminan produk halal di Indonesia; (2) kelemahan normatif dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal; dan (3) kendala LPKN dalam pelaksanaan advokasi dan penyelesaian sengketa konsumen terkait kehalalan produk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui telaah perundang-undangan, literatur hukum, serta data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban bagi setiap produk yang beredar di Indonesia dan dikelola oleh BPJPH bersama MUI sebagai penetap fatwa halal. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kelemahan, seperti ambiguitas pengaturan produk wajib halal, sentralisasi kewenangan fatwa, dan minimnya regulasi teknis turunan. LPKN sebagai lembaga perlindungan konsumen juga menghadapi keterbatasan kewenangan, sumber daya, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, serta peningkatan edukasi publik agar tujuan perlindungan konsumen dalam sistem jaminan halal dapat terwujud secara efektif.

Diterbitkan

2025-12-28

Terbitan

Bagian

Articles