PERBANDINGAN SISTEM HUKUM SEBAGAI LANDASAN PENINGKATAN KEDUDUKAN DAN WEWENANG BAPPEDA DALAM MEWUJUDKAN STANDARDISASI TATA KELOLA PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.486Abstrak
Peningkatan kedudukan dan wewenang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan standardisasi tata kelola pembangunan daerah, dengan menjadikan perbandingan sistem hukum sebagai landasan utama. Permasalahan sentral yang dihadapi Bappeda meliputi koordinasi, kualitas perencanaan, serta legalitas kebijakan yang seringkali tumpang tindih. Penelitian ini menganalisis bagaimana model-model hukum dan praktik tata kelola perencanaan di berbagai yurisdiksi lain dapat memberikan inspirasi dan solusi inovatif untuk memperkuat peran Bappeda. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah kerangka hukum existing serta membandingkannya dengan sistem hukum negara lain yang dikenal memiliki tata kelola perencanaan pembangunan yang efektif. Fokus perbandingan mencakup aspek pengaturan kewenangan, mekanisme koordinasi antarlembaga, partisipasi publik, serta instrumen hukum yang digunakan untuk memastikan standardisasi dan akuntabilitas. Hasil penelitian diharapkan dapat merumuskan model peningkatan kedudukan dan wewenang Bappeda yang lebih adaptif, responsif, dan berbasis evidence-based dari praktik terbaik global, sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Sumatera Utara. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah pengembangan konsep perbandingan hukum dalam konteks hukum administrasi negara dan perencanaan wilayah, sementara implikasi praktisnya adalah rekomendasi kebijakan konkret bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif




