PENERAPAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE TERHADAP UNGGAHAN MEDIA SOSIAL: ANTARA PERLINDUNGAN REPUTASI DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
DOI:
https://doi.org/10.54123/jn.v5i2.490Abstrak
Perkembangan media sosial telah membuka ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara cepat dan luas. Namun, karakter komunikasi digital yang masif dan viral meningkatkan risiko pencemaran nama baik, sehingga memunculkan kebutuhan perlindungan hukum terhadap reputasi individu. Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pasal tersebut terhadap unggahan media sosial di Indonesia, kendala dalam penegakannya, dan upaya menyeimbangkan perlindungan reputasi dengan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan analisis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 A efektif dalam memberikan perlindungan terhadap reputasi, tetapi sering multitafsir, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan menghadapi tantangan akibat karakter viral media sosial. Penegakan hukum juga terkendala oleh minimnya pedoman interpretasi, keterbatasan literasi digital aparat, dan rendahnya pemahaman konteks komunikasi digital. Untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi, diperlukan reformulasi pasal, penerapan prinsip proporsionalitas dan ultima ratio, peningkatan literasi digital, serta penguatan analisis konteks dalam putusan pengadilan. Penelitian ini memberikan masukan untuk penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional di era digital




