Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Anak dan Upaya Penanggulangannya
DOI:
https://doi.org/10.54123/deputi.v1i1.55Keywords:
Narkoba, Anak Remaja, Kesehatan, Sanksi HukumAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh anak para remaja di Marelan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pemberantasan narkotika. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Marelan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika.
References
Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Pres, Malang, 2009
DR. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. 2008, Kriminal Policy, Pustaka Bangsa Press, Kampus USU Medan.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. 2008, Bunga Rampai “Kebijakan Hukum Pidana” perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group Jakarta.